Scroll untuk baca artikel
-->
-->
Metropolitan

DPRD Depok Setujui Raperda Perubahan APBD 2024, Pendapatan Daerah Naik Rp409 Miliar

212
×

DPRD Depok Setujui Raperda Perubahan APBD 2024, Pendapatan Daerah Naik Rp409 Miliar

Sebarkan artikel ini
-->

DEPOK, Bakti508depok.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Selasa (27/08/2024).

Rapat ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, yang menyampaikan apresiasinya kepada DPRD atas kolaborasi yang solid dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam proses pembangunan daerah.

-->

“Komitmen DPRD Kota Depok untuk mendukung pembangunan daerah sangat terlihat dalam rapat paripurna ini. Raperda Perubahan APBD 2024 selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi,” ujar Imam Budi Hartono.

Wakil Wali Kota juga berharap perubahan APBD ini mampu memberikan kontribusi lebih besar untuk masyarakat, sejalan dengan tema pembangunan Kota Depok tahun 2024: Memantapkan Kehidupan Kota Depok yang Maju, Berbudaya, dan Sejahtera melalui Peningkatan Pelayanan Dasar.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok, Yuni Indriany, mengungkapkan bahwa perubahan APBD ini dilakukan berdasarkan realisasi anggaran semester pertama serta kebutuhan penyesuaian, seperti perubahan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA).

“Pendapatan daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp3,85 triliun, kini naik menjadi Rp4,26 triliun, atau meningkat sebesar Rp409,19 miliar. Peningkatan ini terutama berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer,” jelas Yuni.

Dari sisi belanja daerah, sebelumnya sebesar Rp4,15 triliun, kini bertambah menjadi Rp4,42 triliun, meningkat Rp269,50 miliar. “Belanja operasi dan belanja modal mengalami kenaikan, sedangkan belanja tak terduga justru menurun,” tambahnya.

Rapat paripurna ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Proses penyusunan perubahan APBD ini mencakup rapat-rapat Banggar DPRD, termasuk pembahasan laporan realisasi semester pertama, perubahan KUA, serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

DPRD Depok menegaskan pentingnya pengawasan bersama untuk memastikan pembangunan dan pelayanan publik berjalan optimal demi kemajuan Kota Depok. “Kami mendorong semua pihak untuk terus mendukung langkah-langkah ini demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Imam.

-->
-->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *