Scroll untuk baca artikel
-->
-->
Metropolitan

Disnaker Kota Depok Pastikan Karyawan Terima THR Sesuai Ketentuan

120
×

Disnaker Kota Depok Pastikan Karyawan Terima THR Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
-->

Bakti 508 Depok – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mencatat, sebanyak 65 perusahaan di Kota Depok telah membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya sesuai ketentuan yang berlaku. Yaitu H-7 sebelum lebaran.

Jumlah perusahaan yang sudah membayarkan THR tersebut berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) THR di 60 perusahaan. Serta data yang dihimpun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Depok.

-->

“Saya sangat mengapresiasi bagi perusahaan yang telah membayarkan THR ke pegawainya tepat waktu sesuai ketentuan pemerintah pusat,” tutur Kepala Disnaker Kota Depok, Sidik Mulyono, Jumat (05/04/24).

Sidik mengungkapkan, aturan pembayaran THR tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04/III/2024 yang menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya keagamaan diberikan paling lama 7 hari sebelum hari raya.

“Tim monev telah melakukan pemantauan pemberian THR. Semoga ini dapat semangat dalam meningkatkan produktifitas di perusahaan,” tambahnya.

Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Ida Lahenawati mengatakan, tim nya melakukan sidak pada 2-4 April lalu dengan melibatkan sejumlah unsur. Antara lain perangkat daerah terkait, kepolisian, Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Kami datangi perusahaan tersebut dan memastikan pembayaran THR sudah diberikan kepada pekerjanya,” pungkasnya

-->
-->

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *