DEPOK, Bakti508Depok.com – DPRD Kota Depok secara resmi menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna di Grand Depok City, pada Kamis (28/11/2024).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan RAPBD tersebut.
“Dalam proses pembahasan, telah dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan pemantapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mohammad Idris.
Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani evaluasi lebih lanjut. Evaluasi ini bertujuan memastikan kesesuaian rancangan dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Mohammad Idris, RAPBD 2025 merupakan fondasi penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok 2021-2026. Ia menyebut, “Struktur RAPBD dirancang untuk menjalankan program prioritas yang berkesinambungan demi kemajuan daerah.”
Penyusunan RAPBD 2025 juga melibatkan masukan dari Badan Anggaran DPRD dan perangkat daerah. “Setiap saran selama pembahasan telah menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan ini,” tambahnya.
Proses pembahasan dimulai dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025. Kesepakatan dicapai melalui koordinasi intensif antara Pemkot Depok dan DPRD, dengan fokus pada optimalisasi belanja publik.
Mohammad Idris juga menegaskan pentingnya masukan dari hasil reses DPRD dalam pelaksanaan program prioritas. “Semua masukan akan dikaji bersama perangkat daerah untuk memastikan realisasi sesuai kapasitas fiskal,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menjelaskan bahwa pembahasan RAPBD 2025 mengacu pada KUA-PPAS yang telah disepakati sebelumnya. “Kami juga memperhatikan isu strategis serta arah kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.
Edi menambahkan, RAPBD 2025 disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, yang memuat sinkronisasi kebijakan daerah dengan pemerintah pusat. Kebijakan ini mencakup prinsip penyusunan APBD, teknis pelaksanaan, serta hal-hal khusus lainnya.
Prioritas pembangunan 2025 mencakup pengembangan infrastruktur konektivitas wilayah, optimalisasi transportasi publik, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat, serta pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Selain itu, pembangunan infrastruktur digital dan pengelolaan sumber daya air juga menjadi fokus untuk mendukung perekonomian dan kesejahteraan warga.