DEPOK, Bakti 508 Depok– Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menggelar kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi pada Desa Binaan Imigrasi di Kelurahan Tapos, Kamis (19/9/2024). Acara ini dihadiri oleh perangkat kelurahan, ketua RW, Babinkamtibmas, Ketua PKK, dan Karang Taruna Kelurahan. Kegiatan berlangsung di Kantor Kelurahan Tapos, Jl. Kebayunan No.46, Tapos, Depok.
Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dibuka oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Dody Saputra. Dalam sambutannya, Dody menyampaikan pentingnya pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia , khususnya di daerah Tapos yang sedang berkembang serta bahayanya perdagangan orang dan penyeludupan manusia untuk WNI
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang fungsi dan peran imigrasi dalam menjaga keamanan serta pengawasan baik terhadap WNA maupun WNI,” kata Dody.
Sosialisasi ini menghadirkan Kepala Sub Seksi Intelijen, Andi Nugraha Rana, sebagai pemateri. Dalam paparannya, Andi menjelaskan beberapa poin penting terkait pengawasan keimigrasian berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk kebijakan selective policy dan pengawasan izin tinggal.
Andi juga menjelaskan tentang Timpora (Tim Pengawasan Orang Asing) yang berfungsi memantau aktivitas WNA di wilayah Indonesia. “Timpora bertugas melakukan pengawasan baik secara administrasi maupun lapangan, guna memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh WNA,” jelas Andi.
Selain itu, Andi memberikan penjelasan tentang prosedur pengawasan bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) nonprosedural. Menurutnya, kelurahan berperan penting dalam memberikan surat rekomendasi bagi warga yang ingin bekerja di luar negeri, namun tetap harus melalui Disnaker untuk legalitas lebih lanjut.
Sesi diskusi antara peserta dan pemateri berlangsung interaktif. Salah satu pertanyaan datang dari Hendrik, staf kelurahan, yang menanyakan prosedur pengurusan paspor bagi TKI. Andi menjawab bahwa prosedur tersebut harus melalui Disnaker sebelum mengajukan pembuatan paspor.
Elis, Kasi Kemasyarakatan Kelurahan Tapos, juga mengajukan pertanyaan terkait pengawasan WNA di wilayah Tapos. Dia menanyakan bagaimana RT/RW dapat mengetahui legalitas WNA yang tinggal di wilayah mereka. Andi menegaskan, setiap kecurigaan terhadap WNA harus segera dilaporkan ke Kantor Imigrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Andi juga menjelaskan mekanisme pengawasan dan perlindungan bagi WNA yang tinggal di kawasan elit di Tapos. Menurutnya, penting untuk berkoordinasi dengan Babinsa dan Babinkamtibmas guna memantau aktivitas mereka.
Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan komitmen dari seluruh peserta untuk lebih aktif melaporkan segala aktivitas WNA yang mencurigakan, serta memastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian di wilayah Tapos.