Bakti 508 Depok – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporyata) kian giat mengkampanyekan gerakan masyarakat sadar berolahraga (Gemas Bro).
Kepala Disporyata Kota Depok, Eko Herwiyanto ketika diwawancarai secara eksklusif membeberkan sejumlah arti dari Gemas Bro, program kesehatan unggulan dari Pemkot Depok.
Pemkot Depok dikatakan Eko mengajak masyarakat untuk rutin berolahraga minimal 3 kali dalam seminggu. Jenis olahraga itu dikatakan Eko bisa dipilih sesuai dengan keinginan masyarakat.
Bukan tanpa alasan, Eko menjelaskan alasan kenapa masyarakat Kota Depok harus berolahraga minimal 3 kali dalam seminggu. Ia katakan, olahraga 3 kali seminggu bisa meningkatkan daya tahan tubuh. Selain itu, dengan sehatnya tubuh dapat meningkat produktivitas dalam bekerja.
Saat ini dijelaskan Eko, angka partisipasi atau kesadaran masyarakat akan berolahraga di Kota Depok belum mencapai target. “Pada 2023 target 47 persen, namun hanya tercapai 42 persen,” kata Eko ketika ditemui di kantornya, Selasa (20/8/2024).
Eko juga menjelaskan dari sisi lain. Dikatakan, berdasarkan data sebuah buku yang diterbitkan Diskominfo berjudul Analisis Kesejahteraan Rakyat Kecamatan, terdapat sebuah fakta yang menunjukkan adanya kasus penyakit tidak menular dalam 3 tahun terakhir.
“Data itu merujuk kepada yang dirawat inap maupun tidak. Karena dasar itu, kami meyakini pola hidup sehat dengan berolahraga 3 kali dalam seminggu mampu menjadi pelindung dari kasus penyakit,” ujarnya.
Eko juga menerangkan alasan dan tujuan kenapa Pemkot Depok kian massif mengkampanyekan Program Gemas Bro. Dijelaskan Eko, semakin tinggi angka partisipasi olahraga, maka masyarakat kota Depok akan sehat, bugar dan produktif. “Ini salah satu ikhtiar ya,” katanya.
Lebih jauh Eko menerangkan, terkait jenis olahraga apa, adalah olahraga yang seusai dengan minat, hobi, tentu dengan rekomendasi dokter apabila ada riwayat penyakit. “Sasarannya adalah masyarakat Depok yg berusia 10 tahun keatas,” ujarnya.
“Khusus untuk para pegawai Kota Depok, telah terbit instruksi wali kota (inwal) no 9 tahun 2024 tentang pelaksanaan olahraga secara rutin bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Depok,” paparnya.
Meski tanpa sanksi, setiap Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Pemerintah Kota Depok harus melaporkan kegiatan olahraganya dalam aplikasi Kinerja Mobile (KMOB).
“Hindari melaksakan rapat pada tiap Jumat mulai 7.30 – 09.00, itu komitmen Pemkot Depok untuk olahraga. Artinya ASN diberikan waktu untuk berolahraga,” pungkasnya.